JAKARTA, iNewsKutai.id - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David. Peningkatan status ini setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV hingga percakapan media sosial.
AG sebelumnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. AG menjadi pelaku anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Meski menjadi pelaku penganiayaan, namun AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur. Dia menjadi anak berhadapan dengan hukum. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata dia.
Dengan demikian, AG menyusul pacarnya Mario dan Shane yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait