Setelah itu, Imigrasi kembali mengamankan gadis berusia 24 tahun asal Maroko berinisial MBS. Dari hasil pemeriksaan, dia menetapkan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya.
"Mereka diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait