JAKARTA, iNewsKutai.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dimanjakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tunjangan baru yang diberikan mulai 2024 mendatang. Tambahan penghasilan yang diberi nama Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Tunjangan baru itu merujuk pada satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi. Pengalokasian anggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diteken oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut, dilansir dari iNews.id, Minggu (14/5/2023).
Dalam lampiran PMK 49/2023 disebutkan, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut berbeda antara satu provinsi dengan provinsi. Mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000 per orang per hari.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait