Jika dikalkukalasikan, setiap PNS akan mendapat tambahan penghasilan dalam item gaji sekitar Rp396.000 hingga Rp550.000 per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.
Angka itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk ASN yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25.000 per hari.
Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp18.000 per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.
Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap ASN berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19.000 per hari atau sekitar Rp418.000 per bulan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait