Tak Kuat Tahan Nafsu, Terapis Spa di Bali Gerayangi Cewek Bule Australia

Chusna Muhammad
Terapis spa di Bali melakukan pencabulan terhadap bule Australia lantaran tak kuat tahan nafsu. (Foto: SindoNews/Ilustrasi)

DENPASAR, iNewsKutai.id - Terapis spa di Bali, ZAM (26) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dia diduga menggerayangi cewek bule asal Australia, SCR (15) saat menjalani treatment spa.

Pencabulan itu terjadi saat korban melakukan spa di di Eden Green Spa di Jalan Werkudara Kuta, tempat pelaku bekerja. ZAM mengaku tidak kuat menahan nafsu melihat komelekan tubuh korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pencabulan terjadi pada 31 Mei 2023 lalu saat korban bersama tantenya datang ke tempat kerja pelaku di Eden Green Spa.

"Korban datang bersama tantenya dan memilih menjalani treatment spa selama satu jam. Korban ditangani oleh pelaku yang baru bekerja sekitar tiga minggu di tempat tersebut," jelas Kombes Yugo dalam keterangannya dilansir iNews.id, Selasa (6/6/2023). 

Saat menjalani terapi, pada 40 menit pertama, korban mendapat perawatan dengan posisi tengkurap. Kemudian 20 menit berikutnya, korban menjalani perawatan dalam posisi telentang.

Rupanya, pelaku tidak kuat menahan nafsu lantaran korban hanya mengenakan celana dalam saat menjalani terapi. ZAM kemudian melakukan pencabulan dan menggerayangi tubuh korban hingga ke bagian kemaluan. 

Dia juga menciumi bagian dada korban. Pelaku bebas melakukan aksinya lantaran menjalani terapi di ruangan berbeda dengan tantenya.

"Setelah menjalani terapi, korban keluar ruangan dengan ketakutan dan menceritakan peristiwa itu ke tantenya. Setelah itu, kejadian pencabulan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Pelaku yang berasal dari NTB itu kemudian ditangkap di tempatnya bekerja tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku tidak menyangkal tuduhan korban. Dia mengaku tidak kuat menahan birahi melihat tubuh korban saat menjalani perawatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Korban saat ini sudah kembali ke Australia. Dia dibawa pulang keluarganya dua hari setelah kejadian pencabulan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network