PDI Perjuangan Setuju Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Dorong Revisi UU Desa

Felldy Utama
PDI Perjuangan mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - PDI Perjuangan setuju jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan menghasilkan sejumlah rekomendasi. 

Untuk mewujudkan perpanjangan masa jabatan kades, PDI Perjuangan mendorong revisi atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa (kades). 

"Perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun merupakan rekomendasi rakernas PDI Perjuangan dan mendorong dilakukannya revisi UU tentang desa," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, jabatan kades dibatasi hanya 6 tahun dengan maksimal tiga kali menjabat. Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, maka kades hanya boleh dua kali menjabat.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network