PDI Perjuangan Setuju Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Dorong Revisi UU Desa

Felldy Utama
PDI Perjuangan mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

Puan menjelaskan, rekomendasi perpanjangan masa jabatan dilakukan untuk mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat. 

"Berkaitan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa," ujarnya. 

Sebelumnya, ribuan kades se Indonesia sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network