Puan menjelaskan, rekomendasi perpanjangan masa jabatan dilakukan untuk mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat.
"Berkaitan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa," ujarnya.
Sebelumnya, ribuan kades se Indonesia sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait