Kombes Ary menambahkan, saat beraksi, AN bertugas sebagai eksekutor dan GR sebagai pengendara sepeda motor. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Kita mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau melewati tempat sepi agar tidak menaruh barang yang berpotensi memicu tindak kejahatan," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait