Begal Pengendara Wanita di Samarinda, Dua Residivis Asal Kukar Diringkus Polisi

Abriandi
Dua begal ditangkap setelah merampas HP milik pengendara wanita. (foto: ist/polresta samarinda)

Kombes Ary menambahkan, saat beraksi, AN bertugas sebagai eksekutor dan GR sebagai pengendara sepeda motor. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara.
 
"Kita mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau melewati tempat sepi agar tidak menaruh barang yang berpotensi memicu tindak kejahatan," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network