Dalam pembelian lahan secara langsung tersebut, diduga tidak sesuai sehingga pembayaran bukan kepada pemilik tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan.
"Tim pengadaan lahan yang berjumlah 5 orang sudah diperiksa. Untuk calon tersangka, kemungkinan lebih dari satu orang,” ujarnya.
Kombes Yusep menambahkan, para tersangka nantinya akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup.Anak
Editor : Abriandi
Artikel Terkait