BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang sedang mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) Kota Bontang. Dari hasil penghitungan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp3,9 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari pemilik lahan, tenaga ahli hingga pejabat Pemkot Bontang.
Meski belum menetapkan tersangka, namun Polres Bontang sudah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab dalam pembebasan lahan Lakesda. Kombes Yusep menyebut jika pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu.
"Calon tersangka sudah ada namun kami perlu berhati-hati dan melakukan pendalaman lagi. Akan diumumkan dalam waktu dekat," jelas Kombes Yusep dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Kasus dugaan korupsi mencuat lantaran pengadaan lahan diduga tidak sesuai prosedur. Dalam pembelian lahan laboratorium yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara tidak melakukan mekanisme tim pengadaan lahan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait