Sediakan Layanan Pijat Plus-plus Berkedok Warkop, Wanita Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara

Emy Adawiyah
Tersangka TY ditangkap karena menyediakan layanan pijat plus plus berkedok warung kopi di Kecamatan Damai, Kutai Barat. (foto: ist)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kecamatan Damai pada Sabtu (22/7/2023). Seorang wanita paruh baya berinisial TY (48) diamankan polisi.

Tersangka ditangkap lantaran membuka jasa panti pijat plus-plus berkedok warung kopi. Usaha warung kopi di Kampung Jengan Danum RT. 08, Kecamatan Damai menyediakan pelayan perempuan yang bisa memberikan layanan seksual kepada pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi menjelaskan, pelaku diketahui merupakan pemilik warung kopi Teteh Neng. Namun, usaha itu disalahgunakan dengan menyediakan layanan pijat plus-plus. 

"Pelaku membuka layanan pijat plus-plus berkedok warung kopi. Pelanggan yang ingin mendapatkan layanan seksual, disediakan perempuan," jelas AKP Asriadi dalam keterangannya Senin (24/7/2023).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait adanya usaha warung kopi yang menyediakan PSK. Personel Satreskrim kemudian diterjunkan melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Hasilnya, TY berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti uang tunai hasil menjual sejumlah perempuan ke pria hidung belang.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network