Sediakan Layanan Pijat Plus-plus Berkedok Warkop, Wanita Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara

Emy Adawiyah
Tersangka TY ditangkap karena menyediakan layanan pijat plus plus berkedok warung kopi di Kecamatan Damai, Kutai Barat. (foto: ist)

Dari tangan TY, polisi menyita Rp1,2 juta. Sementara dari tangan korban TPPO, turut disita Rp200 ribu. Dari hasil pemeriksaan, tarif sekali kencan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network