Dari tangan TY, polisi menyita Rp1,2 juta. Sementara dari tangan korban TPPO, turut disita Rp200 ribu. Dari hasil pemeriksaan, tarif sekali kencan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait