Diduga Tunggu Pembeli, Pemuda Tanggung Tersangka Pengedar Sabu Diciduk

Abriandi
YH (21) warga Jalan Rempanga diciduk polisi karena mengantongi narkoba. (foto ist)

TENGGARONG, iNews.id - Sat Resnarkoba Polres Kukar mengamankan seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kartini Gang Kembar RT. 18 Tenggarong, Minggu (16/1/2022).

YH (21) warga Jalan Rempanga diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu dengan berat sekitar 3,49 gram. Kasat Resnarkoba AKP MP Rahcmawan mengatakan, penangkapan berawal informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Kartini.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mencurigai seseorang yang berdiri di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pipet kaca yang berisi sabu di dalamnya. "Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah pipet kaca berisikan sabu dengan berat kotor 3,49 gram, 1 buah sedotan plastik warna putih," jelasnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Kukar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network