"Pada Jumat 25 Agustus 2023, tim sudah stand by di Pelabuhan Semayang Balikpapan dan langsung naik ke kapal ketika sandar. Penggeledahan dilakukan dengan cepat karena dikejar waktu keberangkatan,"ujarnya.
Hasilnya, polisi menemukan paket sabu yang disamarkan dengan sejumlah barang bawaan seperti makanan, dan popok bayi yang dikemas dalam keranjang. Polisi juga mengamankan SM dan RH.
Jumlah sabu yang berhasil disita sebanyak 7.026,84 gram atau sekitar 7 kg. Setelah itu, para tersangka kemudian digiring kembali ke Tarakan Kaltara.
Untuk tersangka SK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dia ditetapkan dalam status tersangka penyalagunaan narkoba.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni SM, RH dan MD dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit R 1 miliar," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait