"Sabu itu diambil dari Kota Samarinda atas perintah napi di Lapas Balikpapan. Kita masih mengejar satu orang tersangka yang mengarahkan ketiga tersangka saat mengambil sabu," ujarnya.
Kombes Ary menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiganya melakukan pemufakatan jahat sehingga ditambahkan satu pasal lagi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait