Kurir Sabu Jaringan Lapas Balikpapan Ditangkap, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Abriandi
Polresta Samarinda menangkap tiga kurir sabu jaringan Lapas Balikpapan. (foto: ist)

"Sabu itu diambil dari Kota Samarinda atas perintah napi di Lapas Balikpapan. Kita masih mengejar satu orang tersangka yang mengarahkan ketiga tersangka saat mengambil sabu," ujarnya.

Kombes Ary menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiganya melakukan pemufakatan jahat sehingga ditambahkan satu pasal lagi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network