JAKARTA, iNewsKutai.id - Nasib berbeda diterima terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika Putri Candrawathi menerima remisi Natal 2023, hal serupa tidak diperoleh ketiga terpidana lainnya.
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak mendapatkan pemotongan hukuman pada perayaan Natal kali ini. Sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, Kemenkumham memberikan remisi selama 1 bulan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Putri Candrawathi diketahui dihukum 10 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang.
Sementara Ferdy Sambo yang dihukum 20 tahun penjara tidak mendapatkan remisi. "FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ucap Deddy.
Selain Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Alasannya, keduanya beragama Islam sehingga tidak mendapatkan remisi.
"Karena (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 26 Desember 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait