Kepada polisi, MR mengaku jika uang tunai hasil curian digunakan untuk membayar utang dan makan. Sementara perhiasan emas digadaikan dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot.
"Pelaku diduga kecanduan judi slot dan kehabisan uang sehingga melakukan pencurian. Tersanga dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait