Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Abriandi
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, JND (17) terancam hukuman mati. (foto: ist)

Tim dokter dan psikolog menyatakan jika tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
 
Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.
 
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Lima korban merupakan satu keluarga yakni pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network