Bejat! Pekerja Rumah Makan di Samarinda Cabuli Putri Majikan, Tertangkap Basah Garap Korban di Kamar
Polisi kemudian menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak majikannya. Saat ini, pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Palaran.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait