"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kepala akibat pukulan yang diterima. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Redeb dan langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV penginapan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, KAM dan YM berhasil diringkus Unit Reskrim dan digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana atau 351 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait