Seusai ekspos, Pegi berbicara menanggapi pernyataan polisi dan menyebut semua tuduhan kepadanya merupakan kebohongan.
"Saya ingin bicara," tegas Pegi.
Namun, polisi tidak memberi kesempaytanlangsung menggiring Pegi meninggalkan lokasi pers rilis di depan Kantor Ditreskrimum Polda Jabar. Bahkan, seorang polisi di sampingnya terlihat hendak membungkam mulutnya.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," ucap Pegi.
Sebelumnya, Pegi beberapa kali menunjukkan ekspresi penolakan dan membuat gerakan isyarat membantah semua keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirkrimum Kombes Pol Surawan.
Dia beberapa kali menggelengkan kepala tanda menolak semua tuduhan yang menyebut peran Pegi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
"Bohong," kata Pegi melalui gerakan bibir.
Polisi pun menjerat Pegi dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait