Dari hasil pemeriksaan, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RH yang berada di Tawau, Malaysia. Kedua tersangka sudah lama mengenal RH yang merupakan WNI dan mengendalikan penyelundupan sabu dari Malaysia.
"Kedua pelaku ini dalam kurun dua bulan terakhir telah tiga kali membawa sabu dari Malaysia. Sabu itu disimpan MU di rumahnya hingga ada orang yang tidak dikenalnya mengambil paket sabu tersebut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait