Fantastis! Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp600 Triliun 

Binti Mufarida
Nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Angka fantastis itu merupakan hasil penghitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Laporan yang saya terima berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Kemudian ada 5.000 nomor rekening yang diblokir," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip Selasa (18/6/2024).

Muhadjir mengatakan, sejauh ini ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.

Dia menambahkan, korban judi online bukan pelaku. Namun, ia menyayangkan karena keluarga menjadi yang terdampak akibat judi online.

“Yang saya tangkap dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata dia.
 
“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” tuturnya. 
 
Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ujar dia.


 Muhadjir menambahkan, saat ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya. 
 
“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga Divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini yang penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan BIN, kemudian Polisi Siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir. 
 
“Sebenernya jika itu bisa berhasil diberantas, itu sudah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Karena itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu oleh Polri tentu saja. Dan itu diburu itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku pemain ini,” tambahnya. 
 
Muhadjir mengatakan setelah penindakan akan ada rehabilitasi yang menjadi tugas dari Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri PPA.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network