Karena itu, RM langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya dinaikknya ke penyidikan.
"Pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.
RM terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
"Terhadap barang bukti berupa 1 Ekor burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," katanya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait