Didampingi keluarganya, korban kemudian melaporkan tindak pencabulan tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu kemudian memburu pelaku.
Pada Senin (8/7/2024) malam, polisi akhirnya berhasil mengendus persembunyian pelaku. AI kemudian ditangkap di di Jalan Sirad Salman sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolsek Samarinda UIu dijerat Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait