Saat kabur dari rumah, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
"Tapi sebelumnya sudah pernah melakukan sekitar empat sampai lima kali. Tidak ada unsur paksaan dan sama-sama suka," ujarnya.
Merujuk pada hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendampingan secara psikologis mengingat korban masih di bawah umur.
Sementara YG yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait