Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur di Tarakan Dicabuli Pacar di Losmen

Abriandi
Remaja di Tarakan, Kaltara dicabuli pacar setelah kabur dari rumah. (foto: ilustrasi/ist)

Saat kabur dari rumah, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.

"Tapi sebelumnya sudah pernah melakukan sekitar empat sampai lima kali. Tidak ada unsur paksaan dan sama-sama suka," ujarnya.

Merujuk pada hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendampingan secara psikologis mengingat korban masih di bawah umur. 

Sementara YG yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network