SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pria tua bangka di Kota Samarinda berinisial S terancam membusuk di penjara. Penyebabnya, kakek berusia 78 tahun itu diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun.
S diduga dua kali melakukan pencabulan di kediamannya di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Perbuatan bejat pelaku terungkap saat kembali menggerayangi korban pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, saat akan kembali dicabuli, korban berteriak dan melawan. Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya.
"Orang tua korban lalu membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku dua hari kemudian di kediamannya di Makroman," ujar Kompol Tri, Rabu (24/7/2024).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. S yang merupakan tetangga korban pertama kali melakukan aksi bejatnya pada Kamis 18 Juli 2024 pukul 16.00 WITA.
Saat itu, pelaku memanggil korban yang kebetulan sedang bermain di depan rumah. Pelaku kemudian mencabuli korban dengan iming-iming uang.
Tidak puas, dua hari kemudian pelaku kemudian berniat kembali melampiaskan nafsu bejatnya. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait