Cabuli Bocah Tetangga, Tua Bangka di Samarinda Terancam Membusuk di Penjara

Abriandi
Tersangka S (78) mencabuli bocah berusia 8 tahun di Makroman, Kota Samarinda. (foto: ist/polresta samarinda)

Namun, saat akan dicabuli, korban berteriak dan melawan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dua kali mencabuli korban sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Kini, S terancam membusuk di penjara setelah dijerat pasal perlindungan anak. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network