Namun, saat akan dicabuli, korban berteriak dan melawan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dua kali mencabuli korban sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Kini, S terancam membusuk di penjara setelah dijerat pasal perlindungan anak. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait