Polsek Sungai Kunjang masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban. Kita masih melakukan pemeriksaan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain," ujarnya.
KM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam membusuk di penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait