"Kami minta maaf karena dalam posisi salah. Tetapi harap dimaklumi juga yang meninggal keponakan saya," kilahnya.
Akibat perbuatannya, RA dan kedua rekannya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Pengantaran jenazah ini perbuatan yang mulia tapi jangan sampai merugikan orang lain. Jalan ini kan tempat publik, bukan sekelompok orang tertentu. Saya sampaikan akan menindak tegas apalagi kejadian tersebut terulang kembali," tambah Kapolresta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait