Viral Pengantar Jenazah Keroyok Pengguna Jalan di Samarinda, Tiga Pelaku Dijebloskan ke Tahanan

Abriandi
Pengantar jenazah pelaku penganiayaan pengguna jalan di Samarinda ditangkap polisi. (foto: ist/tangkapan layar)

"Kami minta maaf karena dalam posisi salah. Tetapi harap dimaklumi juga yang meninggal keponakan saya," kilahnya.

Akibat perbuatannya, RA dan kedua rekannya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

"Pengantaran jenazah ini perbuatan yang mulia tapi jangan sampai merugikan orang lain. Jalan ini kan tempat publik, bukan sekelompok orang tertentu. Saya sampaikan akan menindak tegas apalagi kejadian tersebut terulang kembali," tambah Kapolresta.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network