Tiga Bulan Operasikan Tambang Ilegal di Bawah Tanah, WNA China Keruk 774 Kilogram Emas di Kalbar

Donald Karouw
WNA China mengeruk 774 kilogram emas di Kalbar setelah mengoperasikan tambang ilegal di bawah tanah. (Foto: ilustrasi/freepik)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH mengoperasikan tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar). Hanya dalam waktu tiga bulan, YH berhasil mengeruk 774 kilogram emas.

YH juga mengekstrak 937 perak dari tambang ilegal yang berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, tersebut.

Akibat penambangan ilegal ini, negara dirugikan hingga Rp1,02 triliun. Saat ini, YH sudah diseret ke pengadilan dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. 

WNA China itu terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining).

Tersangka memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan perawatan. Namun, bukannya pemeliharaan mereka justru melakukan blasting dengan bahan peledak. 

Material bebatuan mengandung emas kemudian diolah dan dimurnikan di dalam tunnel. Aktivitas penambangan ilegal ini sudah beroperasi selama tiga bulan sebelum terkuak.

"Hasil pemurnian bijih emas di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas," ungkapnya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (28/9/2024).

Tambang ilegal ini terbongkar setelah PPNS Ditjen Minerba mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan tambang emas illegal dengan metode tambang di lokasi wilayah IUP. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network