Atas perbuatannya, AM terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Kepala Bidang PKDPL DPMPTSP PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung menambahkan, kafe yang dikelola MA memiliki izin resmi sejak Juli 2024 untuk menjual minuman beralkohol golongan A.
Namun, izin tersebut mengatur penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel bintang tiga, bar, atau restoran yang memenuhi standar.
"Hanya pelaku usaha yang mengantongi izin sesuai ketentuan yang dapat memperdagangkan minuman beralkohol, dan perlu dipastikan juga bahwa lingkungan usaha mematuhi peraturan terkait," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait