Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Sekolah Internasional hingga Perawatan Rumah Sakit Kelas VIP

Anggie Ariesta
Kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 diterapkan untuk barang mewah. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

Menurutnya, azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU). Sementara bagi yang tidak mampu dilindungi negara dan diberikan bantuan.

Keberpihakan ini dikarenakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen), seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

Sri Mulyani menambahkan, barang yang sangat dibutuhkan masyarakat namun sesuai peraturan perundangan harus membayar PPN 12 persen, kenaikannya ditanggung Pemerintah. 

“Harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network