Jual Mobil Curian di OLX, Maling di Samarinda Ditangkap Polisi Menyamar

Abriandi
Polsek Samarinda Kota meringkus pelaku pembobolan rumah dan pencurian mobil di Sungai Kapih, Kota Samarinda. (foto: ist)

Polisi kemudian mengatur strategi dan menghubungi pelaku dengan menyamar sebagai pelaku. Setelah itu, disepakati pertemuan untuk melakukan transaksi.

"Pelaku ditangkap 19 Maret saat hendak menjual mobil curiannya. Penyidik yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network