Baca Juga:
Polisi kemudian mengatur strategi dan menghubungi pelaku dengan menyamar sebagai pelaku. Setelah itu, disepakati pertemuan untuk melakukan transaksi.
"Pelaku ditangkap 19 Maret saat hendak menjual mobil curiannya. Penyidik yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
