SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 8.863 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menerima remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
"Total jumlah warga binaan mencapai 12.839 orang termasuk penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Tujuh orang menerima remisi hari raya Nyepi dan sisanya remisi Idul Fitri," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto di Samarinda.
Hernowo mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. WBP yang menerima remisi diseleksi dengan ketat.
"Pengurangan masa hukuman ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah terkait remisi," ujarnya dilansir dari Antara.
Dia memaparkan, sebanyak 8.815 warga binaan menerima remisi khusus I. Sementara 41 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas.
Sementara untuk hari raya Nyepi, sebanyak 6 orang mendapat remisi khusus I sebanyak enam orang dan satu orang langsung bebas setelah menerima remisi khusus II.
Hernowo berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan di lapas.
Selain itu, remisi juga dapat menjadi pendorong bagi narapidana untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum setelah bebas dari masa pidana.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait