Polisi kemudian bergerak memburu pelaku. Keesokan harinya, pelaku berhasil diamankan di sekitar pusat perbelanjaan saat sedang mencari korban baru.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya merampas kalung korban. Peklklaky mengaku sudah menjualnya ke pengepul emas.
"Pelaku mengaku menjualnya kepada seseorang tidak dikenal di tempat pengepul emas di Pasar Pagi dengan harga Rp3,1 juta dan tersisa Rp300.000," ujarnya.
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait