Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap AD, Ipda Novi menjelaskan jika tersangka mengaku nekat mencuri BBM untuk mendapatkan uang tambahan sehari-hari.
"Pengakuan AD ini, untuk mencari uang tambahan, karena keseharian dia ini sebagai penjual ikan. Dan ngakunya baru pertama kali," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait