"Penyidik sudah mengamankan lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti berupa mesin sinso, kikir, dan helm keselamatan yang digunakan korban. Kami juga telah meminta keterangan dari para saksi guna memperjelas kronologi peristiwa," ujarnya.
Iptu Aldino juga menyoroti status korban dan rekannya di perusahaan tersebut hanya sebagai tenaga harian lepas tanpa kontrak kerja atau surat perintah kerja resmi dari pihak perusahaan.
Korban dan rekannya diketahui berangkat ke lokasi kerja yang berdasarkan perintah personal dari salah satu karyawan PT KAI.
"Ini menjadi perhatian khusus dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian pihak terkait terhadap keselamatan kerja di lingkungan perusahaan," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait