"Sekitar pukul 20.30 Wita, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh aparat Pomdam dan ketua RT setempat,” ujarnya.
Hasilnya, polisi kembali menemukan sabu yang disembunyikan di dalam 10 kaleng makanan kucing dan rokok. Total sabu yang diamankan di rumah tersangka mencapai 1.038,6 gram sabu.
Berdasarkan pengakuan EU, dirinya mendapat bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kaleng sabu seberat sekitar 100 gram yang berhasil terjual.
"Tersangka ini diduga sebagai kurir yang mendapat upah berdasarkan jumlah barang yang berhasil dia edarkan," tambahnya Kombes Yulianto.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kaltim. EU langsung dijebloskan ke ruta Polda.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait