Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya memanggil Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Senin 23 Juni 2025. Penyidik ingin menggali soal pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.
"Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Pada panggilan pertama ini, Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp9,9 triliun.
Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait