Oknum Guru ASN di Sebulu Diduga Cabuli Anak, Polisi: Sudah Ditahan

Zailany
Aparat kepolisian menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sebulu. Foto: Ilustrasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak pada April 2026. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan modus membujuk korban menggunakan hadiah ulang tahun. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan tambahan serta pengumpulan alat bukti lainnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak. Pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian selama proses penyidikan berlangsung.

Sejak 12 Mei 2026, tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Editor : Dzulfikar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network