Dendy menjelaskan, pemerintah pusat menyiapkan fasilitasi bagi peserta yang memenuhi persyaratan, mulai dari pelatihan lanjutan, pengurusan perizinan hingga keberangkatan ke luar negeri.
“Ketika berminat bekerja di luar negeri nanti akan terfasilitasi mulai dari keberangkatannya, pelatihannya sampai dengan perizinannya oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh alumni otomatis diberangkatkan. Setiap calon peserta tetap harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan kementerian, dengan kemungkinan melibatkan pemerintah daerah.
Proses pendaftaran direncanakan melalui aplikasi Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, ketentuan teknis dan persyaratan peserta masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Nanti ada seleksinya, seleksi akan dilakukan oleh kementerian maupun melibatkan kami dinas di kabupaten kota,” jelas Dendy.
Distransnaker Kukar menargetkan pengembangan program ini menjadi salah satu perhatian pada akhir 2026 hingga 2027.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap investasi pelatihan tenaga kerja tidak sekadar menghasilkan lulusan bersertifikat, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat Kukar untuk bersaing di pasar kerja internasional.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
