Cantik-cantik Muncikari Prostitusi Online, Jajakan Remaja 12 Tahun Bertarif Rp1 Juta Lewat MiChat

Febriyono Tamenk
Prostitusi anak usia 12 tahun berhasil diungkap Polres Konawe. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

KONAWE, iNewsKutai.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak berusia 12 tahun berinial NR berhasil diungkap Polres Konawe, Sulawesi Tenggara. Korban ternyata dijajakan seorang muncikari berparas cantik, AY lewat aplikasi MiChat.

Praktik prostitusi online ini terungkap setelah NR pergi bersama AY dan tidak pulang ke rumah selama sepekan. Saat kembali, NR diinterogasi oleh orangtuanya dan akhirnya mengaku dijajakan ke lelaki hidung belang.

Geram dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lantas melapor ke Polres Konawe. Tim Reskrim Polres Konawe kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. AY akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan setelah sempat buron selama 1 bulan.

Kaurbin Ops Polres Konawe, Ipda La Ode Anti mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mempekerjakan gadis berusia 12 tahun itu menjadi pemuas birahi laki-laki melalui MiChat. 

"Terduga pelaku ini mencarikan job untuk korban melalui aplikasi MiChat. Dia yang melakukan transaksi kemudian korban yang melayani lelaki hidung belang," kata , Selasa (14/6/2022). 

Menurut dia, untuk sekali kencan, bocah asal Kota Kendari itu ditawarkan dengan tarif Rp1 juta. Dari jumlah tersebut,  sekali kencan. Dari transaksi itu, AY mendapat bagian Rp100.000. Atas perbuatannya, AY dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara hingga maksimal 15 tahun.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network