JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ada lima poin penting yang menjadi kesimpulan Komnas HAM.
Salah satu yang paling krusial adalah dugaan kuat terjadinya tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J kepada tersangka Putri Candrawathi. Laporan investigasi dan rekomendasi itu sudah diserahkan ke Polri.
"Saya akan membacakan bagian terakhir dari rilis komnas yaitu kesimpulan," ujar Komisioner Komnas HAM Bek Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Berikut lima kesimpulan dari Komnas HAM dalam penanganan kasus Brigadir J :
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, nomor 46, Jakarta Selatan.
2. Pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing.
3. Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak. Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang satu dada sebelah kanan.
4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrwathi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
5. Terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyatakan, meski sudah mengakhiri investigasi, pihaknya tidak melepaskan begitu saja kasus ini. Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan di setiap proses hukumnya.
"Proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata Taufan.
Dia berharap, para masyarakat juga turut berkontribusi dalam melakukan pemantauan proses hukum yang berjalan. "Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri yang kita cintai ini," katanya.
Editor : Abriandi