TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang selama ini beroperasi di Bumi Batiwakkal. Tiga orang tersangka dimana satu orang di antaranya perempuan berinisial H (29), YY (34) dan SF (39).
Saat menjalankan aksinya, tersangka meraup untung antara Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta per lembar SIM. Uang tersebut dibagi rata oleh pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pemalsuan SIM itu terungkap ketika anggota Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari salah satu perusahaan yang curiga dengan SIM salah satu pelamar kerja, Senin (10/10/2022)
“SIM pelamar kerja itu diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan nomor register ke Satlantas, ternyata benar SIM jenis BII Umum tersebut palsu,” ungkap Sindhu dikutip dari laman Polres Berau, Kamis (13/10/2022).
Temuan itu membuka jalan polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tiga pelaku pemalsuan SIM. Tersangka IH diketahui bertindak sebagai perantara dan YY bertugas mencari orang yang membutuhkan SIM. Sementara SF bertugas mencetak SIM palsu.
Editor : Abriandi