get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat

Belajar Otodidak dari YouTube, Sindikat Pemalsuan SIM Raup Jutaan Rupiah

Kamis, 13 Oktober 2022 | 05:32 WIB
header img
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dalam rilis kasus penangkapan sindikat pemalsuan SIM. (foto: polres berau)

Menurutnya, para tersangka menggunakan printer biasa untuk mencetak SIM. Sementara materialnya dibeli secara online di e-commerce. 

"Pelaku belajar otodidak mencetak SIM dari YouTube. Awalnya mereka hanya membantu mengurus beberapa berkas, namun ada salah satu pelanggan yang bertanya apakah bisa membuat SIM jenis BII dan para pelaku menyanggupi" ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 monitor, 2 CPU, 2 keyboard, 2 mouse, 2 printer, 5 KTP palsu, 9 SIM BII palsu, 9 SIM perusahaan palsu, 13 cetakan SIM bagian depan, 65 cetakan SIM bagian belakang, 33 kartu putih, dan 12 plastik transparan perekat.

"Para pelaku dijerat Pasal 263 jo 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut