SURABAYA, iNewsKutai.id - Nasib berbeda dialami dua terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarman dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Jika AKP Bambang yang juga eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas, AKP Hasdarman justru dihukum 1,5 tahun penjara.
Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim itu dianggap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Meski demikian, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, kesalahan atau kealpaannya terdakwa mengakibatkan matinya orang lain dan menderita luka berat, serta luka ringan.
Adapun hal yang memberatkan vonis AKP Hasdarman adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.
Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan.
Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Hakim menilai terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.
Editor : Abriandi