get app
inews
Aa Text
Read Next : Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Bupati Kapuas Diduga Kampanye Pakai Duit Korupsi di Pemilihan Gubernur Kalteng

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:33 WIB
header img
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mengagetkan terungkap dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Dia diduga menggunakan uang haram untuk kampanya pemilihan gubernur Kalimantan Tengah 2020 lalu.

Ben diduga membiayai kampanye pilgub dan lembaga survei menggunakan uang suap dan hasil pemotongan anggaran. Dalam pilgub tersebut Ben Brahim yang berpasangan dengan Ujang Iskandar kalah dari petahana Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Dilansir dari Sindonews, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, uang haram juga diduga digunakan Ben untuk membiayai dirinya dalam pemilihan bupati Kapuas. Dua lembaga survei nasional bahkan disebut kecipratan uang korupsi Ben Brahim.

"Ben menggunakan fasilitas dan uang yang diterima untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ujarnya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). 

Uang korupsi tersebut juga digunakan istri Ben Brahim, Ary Egahni yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem. Uang haram tersebut untuk membiayai dirinya maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. 

Johanis menjelaskan, dalam aksinya memperkaya diri, Ben meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. SKPD wajib mengalokasikan uang dari berbagai pos anggaran resmi.

Disaat yang sama, Ben juga menerima uang suap dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Ben juga meminta pengusaha menyiapkan massa untuk memberikan suaranya pada Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng

"Dia juga meminta pengusaha menyiapkan massa untuk memastikan istrinya lolos sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut