Rafael Alun Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi dari Wajib Pajak Bermasalah
JAKARTA, iNewsKutai.id - Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/4/2023). Rafael ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dari wajib pajak bermasalah.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diduga menggunakan perusahaan miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME) dalam menerima hadiah dari wajib pajak.
PT AME diketahui bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Pengguna perusahaan tersebut adalah wajib pajak bermasalah khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Direktoran Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
"Wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya akan diarahkan oleh RAT untuk menggunakan PT AME dalam penyelesaian masalah pajak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Melalui perusahaan yang menampung wajib pajak bermasalah tersebut, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi. Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menemukan aliran uang ke Rafael Alun Trisambodo sekitar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
"Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," ujar Firli.
Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, tim menemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Penyidik juga mengamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank. Uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dolar Amerika, dolar Singapura dan euro.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Abriandi