Sah, Uganda Berlakukan Hukuman Mati bagi Pelaku LGBT
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/11/5a486_lgbt.jpg)
Di sisi lain, hukuman mati itu dikecam keras Kantor Hak Asasi Manusia PBB. Dalam pernyataannya, kantor HAM menyebutnya sebagai aturan kejam dan menjadi alat untuk pelanggaran sistematis terhadap hak orang LGBT dan masyarakat umum.
“Itu bertentangan dengan konstitusi dan perjanjian internasional dan membutuhkan tinjauan yudisial yang mendesak,” kata kantor tersebut, seperti dikutip Russia Today, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu Amerika Serikat memperingatkan Uganda tentang dampak ekonomi yang berpotensi timbul jika undang-undang tersebut mulai berlaku.
"Kami tentu mengawasi ini dengan sangat cermat dan kami harus melihat apakah ada dampak yang harus kami ambil atau tidak, mungkin dengan cara ekonomi, jika undang-undang ini benar-benar disahkan dan diberlakukan," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre.
Penolakan keras itu tidak membuat presiden Museveni gentar. Dia mendesak para legislator untuk menunjukkan patriotisme, menentang homoseksualitas, dan bersiap menghadapi potensi dampak pemotongan bantuan terhadap negara.
Editor : Abriandi